Pangkalan Brandan_Bhinnekanews.id Dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak 2570 BE/2026 M, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pangkalan Brandan memberikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak kepada 3 (tiga) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Minggu (31/5/2026).
Penyerahan remisi dilakukan secara langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan, Akmalun Ikhsan, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rolan Siringo-ringo, beserta staf pelayanan tahanan.
Pemberian remisi ini merupakan salah satu program dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai bentuk penghargaan kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Karutan Akmalun Ikhsan menyampaikan ucapan selamat kepada para WBP yang menerima remisi. Ia berharap remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menaati seluruh peraturan yang berlaku di dalam rutan.
“Remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik. Saya berharap para penerima remisi dapat terus mempertahankan perilaku yang positif, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, sehingga nantinya dapat segera kembali berkumpul bersama keluarga dan menjadi pribadi yang lebih baik di tengah masyarakat,” ujar Karutan.
Kegiatan pemberian remisi berlangsung dengan tertib dan lancar serta menjadi wujud komitmen pemasyarakatan dalam memberikan pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku dan reintegrasi sosial bagi warga binaan.
#rutanpangkalanbrandan #rupadan #kemenimipas #ditjenpas #remisikhususwaisak #harirayawaisak






