Dokter Gita Minta Dibebaskan,
Penyelenggara Dan Yang Bukan Tenaga Kesehatan Harus Di Proses Hukum

banner 468x60

Bhinneka News~~Sidang Lanjutan Terdakwa Dugaan Vaksin Kosong Atas Video Viral Yang Diselenggarakan Oleh Polres Pelabuhan Belawan Di Sd Swasta Wahidin Sudirohusodo Berlangsung Dengan Agenda Nota Pembelaan (Pleidoi) Yang Dibacakan Oleh Penasihat Hukum Terdakwa Pada Kamis 13 Juli 2023 Di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan Dimana Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Rahmi Shafrina, S.H., M.H. Telah Membacakan Tuntutannya Pada Kamis 06 Juli 2023 Yang Lalu.

Sekjend DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sumatera Utara Yaitu Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H. Selaku Penasihat Hukum Terdakwa didampingi Team Hukum Dan Pengurus MHKI Sumut Serta Para Tenaga Kesehatan Yang Berhadir Pada Pembacaan Pleidoi Menyampaikan Bahwa Sampai Saat Ini Apa Yang Didakwakan Oleh Jpu Yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Wabah Penyakit Menular Dalam Dakwaan Kesatu Tidak Terbukti.

Jadi Ada 4 (Empat) Poin Utama Dalam Pleidoi Kita Hari Ini Yaitu:

  1. Terdakwa Dilaporkan Menyuntikkan Vaksin Kosong/Vaksin Kurang Setelah Adanya Video Viral
  2. Pelanggaran Hukum Oleh Penyelenggara Vaksinasi Covid-19
    a. Jumlah Peserta Vaksinasi Covid-19 Yang Melebihi Ketentuan;
    b. Adanya Kelalaian Perlakuan Terhadap Vaksin Covid-19;
    c. Penyelenggara Menugaskan Team Pelaksana Yang Tidak Memiliki Kapasitas Sebagai Tenaga Kesehatan Secara Hukum;
  3. Tidak Terdapat Bukti Adanya Vaksin Kosong Atau Vaksin Kurang;
  4. Tidak Terdapat Korban Dan Tidak Ada Kerugian Atas Dugaan Vaksin Kosong Atau Vaksin Kurang Dosisnya.

Dr. Redyanto Sidi Yang Juga Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan UNPAB Tersebut Menjelaskan:
“Siapa Korbannya, Siapa Yang Dirugikan. Anak/Murid Sd Swasta Wahidin Sudirohusodo Yang Ada Dalam Video Viral Tersebut Sehat Wal Afiat” Orangtua/Wali Murid Juga Bukan Pelapor, Lalu Atas Dasar Apa Terdakwa Harus Bertanggungjawab Secara Hukum”.

“Orangtuanya juga tidak mempersoalkan (Bukan Pelapor), Jadi Timbul Pertanyaan Kita Kenapa Penyelenggara (Polres Pelabuhan Belawan) Pula Yang Melaporkan Terdakwa Padahal Mereka Yang Resmi Meminta Vaksinator Sehingga Terdakwa Ditugaskan Oleh Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Sumatera”;

“Vaksinator Hanya Eksekutor Vaksin (Tukang Suntik Saja), dalam Pelaksanaan Vaksinasi Massal Menjadi Tanggungjawab Penyelenggara Atau Pelaksana. Perlakuan Terhadap Vaksis Selama Kegiatan Juga Tidak Boleh Abai Sehingga Kalaupun Terdapat Vaksin Kosong Atau Kurang Dosis Bisa Terjadi Karena Penyusutan Akibat Cuaca Atau Petugas Yang Mengisi Spuit Vaksin Tergesa-Gesa Karena Situasi Massal Tersebut dan sebab lainnya, Lalu Kenapa Pula Terdakwa Yang Dituntut Oleh Jaksa. Bayangkan saja aturan menyebutkan bahwa Terdakwa selaku Vaksinator hanya dibebankan 70 (tujuh puluh) orang tetapi akhirnya menjadi 460 (empat ratus enam puluh) Anak/Murid sedangkan Terdakwa memvaksin sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) orang Anak/Murid kenapa Jaksa gak menuntut itu juga ya kan nampak ketimpangan hukum disitu, ada apa Jaksa dengan Polres Belawan?”.

“Seharusnya Sesuai Dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: Hk 01.07/Meskes/4638/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) Tersebut Menegaskan Bahwa “Vaksinator Memberikan Pelayanan Maksimal 70 Sasaran Per Hari” Namun Dalam Pelaksanaannya Di Sd Swasta Wahidin Sudirohusodo Oleh Penyelenggara Yaitu Polres Pelabuhan Belawan Demi Mencapai Targetnya Sehingga Terdakwa Harus Melakukan Bersama 1 (Satu) Orang Vaksinator Lainnya Harus Memvaksin Sebanyak  460 (Empat Ratus Enam Puluh) Anak/Murid Sekolah Tersebut,.
Malah Sebaliknya Berdasarkan Fakta Persidangan Baik Keterangan Saksi-Saksi, Pendapat Ahli Dan Bukti Yaitu 456 (Empat Ratus Lima Puluh Enam) Spuit, 4 (Empat) Unit Handphone, 4 (Empat) Botol Vial Sisa Vaksin Menunjukkan Peristiwa Bahwa Terdakwa Telah Menjalankan Tugasnya Sebagai Vaksinator Bersertifikat. Seharusnya berterimakasih kepada Terdakwa yang membantu program pemerintah tersebut bukan melaporkannya apalagi Terdakwa hanya menerima sekedar ganti transport saja kan”.

Baca juga:  Kapolri Beri Arahan Tegas Kepada Seluruh Jajaran di Rakernis Bareskrim Polri.

“Pada Persidangan Kemaren Dari Pemeriksaan Saksi-Saksi Terungkap Fakta Bahwa Team Vaksin Yang Ditugaskan Oleh Penyelenggara Ternyata Bukan Tenaga Kesehatan (Perawat) Tetapi Alumni Smk. Hal Ini Bertentangan Dengan Pasal 83 Undang-Undang Ri Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan Yang Menyebutkan Bahwa “Setiap Orang Yang Bukan Tenaga Kesehatan Melakukan Praktik Seolah-Olah Sebagai Tenaga Kesehatan Yang Telah Memiliki Izin Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 64 Dipidana Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun, Tutur Dr. Redyanto Sidi”;

Bahwa Pada Persidangan Kemaren Pemeriksaan Saksi-Saksi Terungkap Fakta Bahwa Team Vaksin Yang Ditugaskan Oleh Penyelenggara Ternyata Bukan Tenaga Kesehatan (Perawat) Tetapi Alumni Smk. Hal Ini Bertentangan Dengan Pasal 83 Undang-Undang Ri Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan Yang Menyebutkan Bahwa: Setiap Orang Yang Bukan Tenaga Kesehatan Melakukan Praktik Seolah-Olah Sebagai Tenaga Kesehatan Yang Telah Memiliki Izin Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 64 Dipidana Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun Kata Dr. Redyanto Sidi;

“Makanya dalam Pleidoi kita minta hakim agar Penyelenggara (Polres Pelabuhan Belawan) Dan Yang Bukan Tenaga Kesehatan Juga Harus Di Proses Hukum dan Penyebar Video Viral Harus Dilselidiki Karena Membuat Kegaduhan Sehingga dr G Menjadi Terdakwa”.

Sehingga Berdasarkan Asas Geen Straf Zonder Schuld (Tiada Pidana Tanpa Kesalahan), Kami Penasihat Hukum Terdakwa Memohon Kepada Majelis Hakim Yang Mulia Sebagaimana Asas Bahwa Hakim Adalah Hukum Yang Berbicara (Judex Set Lex Laguens) Untuk Berkenan Kiranya Menerima, Mempertimbangkan Dan Mengabulkan Pembelaan (Pledoi) Dengan Amar Putusan Sebagai Berikut:

  1. Menyatakan Terdakwa dr. Tengku Gita Aisyahrita Tidak Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana “Dengan Sengaja Menghalangi Pelaksanaan Wabah” Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Wabah Penyakit Menular Dalam Dakwaan Kesatu Sebagaimana Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Surat Tuntutan No. Reg Perkara: Pdm-42/Eku.2/07/2022 Yang Ditandatangani Oleh Jaksa Penuntut Umum Yuliati Ningsih Sh, Rahmi Shafrina Sh, Mh, Dan Febrina Sebayang, Sh;
  2. Membebaskan Terdakwa Dari Segala Dakwaan (Vrijspraak) Atau Dilepaskan Dari Segala Tuntutan Hukum (Ontslag Van Alle Rechtsvervolging) Atas Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Wabah Penyakit Menular;
  3. Memulihkan Nama Baik Terdakwa Dalam Harkat Dan Martabatnya Di Masyarakat;
  4. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Melakukan Penyidikan Atas Dugaan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 Kuhpidana Terhadap Penyelenggara (Polres Pelabuhan Belawan Dan Team Vaksin Yang Bukan Tenaga Kesehatan Sebagaimana Terungkap Pada Persidangan;
  5. Menetapkan Barang Bukti Berupa:
  • 456 (Empat Ratus Lima Puluh Enam) Spuit Yang Telah Digunakan;
  • 1 (Satu) Kotak Styrofoam Warna Putih Berisi 4 (Empat) Botol Vial Vaksin Covid-19 Merek Sinovac Dirampas Untuk Dimusnahkan;
  • 1 (Satu) Unit Flasdisk Merek Sandisk Warna Hitam Ukuran 16 Gb Dikembalikan Kepada Saksi Rahyuni Samosir;
  • 1 (Satu) Unit Handphone Realmi Narzo Warna Hitam Dikembalikan Kepada Saksi Sutina;
  • 1 (Satu) Unit Handphone Oppo Warna Hijau Dikembalikan Kepada Saksi Kristina;
  • 1 (Satu) Unit Handphone Merek Samsung Type 12 2018 Warna Hitam Dikembalikan Kepada Saksi Hendiko;
    Seluruh Handphone Tersebut Dikembalikan Kepada Jaksa Penuntut Umum Dengan Perintah Untuk Digunakan Guna Penyidikan Penyebar Video Viral Yang Membuat Kegaduhan;
  • 20 (Dua Puluh) Lembar Daftar Dafta Nama Anak Sekolah Dasar Kelas 1 (Satu) Sampai Dengan Kelas 6 (Enam) Yang Telah Divaksin, Tetap Dilampirkan Dalam Berkas Perkara;
  1. Menetapkan Berkas Perkara Dalam Perkara Ini Dikembalikan Kepada Jaksa Penuntut Umum Dan Digunakan Untuk Penyidikan Atas Dugaan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 Kuhpidana Terhadap Penyelenggara (Polres Pelabuhan Belawan Dan Team Vaksin Yang Bukan Tenaga Kesehatan Sebagaimana Terungkap Pada Persidangan;
  2. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Melakukan Penyidikan Penyebar Video Viral Vaksin Kosong Atau Vaksin Kurang Dosisnya Yang Menjadi Pokok Persoalan Awal Sehingga Terdakwa Dilaporkan Dalam Kegiatan Vaksinasi Massal Di Sd Swasta Wahidin Sudirohusodo Oleh Penyelenggara Yaitu Polres Pelabuhan Belawan;
  3. Membebankan Biaya Perkara Ini Kepada Negara.
Baca juga:  Selamatkan Ribuan Orang, Polri Tingkatkan Kerja Sama dengan Malaysia-Myanmar di Kasus TPPO04/07/202317:14

“Kita Yakin Keadilan Itu Ada, Insyaallah Hakim Mempertimbangkan Pleidoi Kita Karena Pembuktian Medis Tidak Mudah, Sangat Keliru Kalau Terdakwa Dituntut Dan Dihukum Karena Dugaan Menyuntikkan Vaksin Kosong Atau Kurang Dosisnya Hanya Berdasarkan Video Viral, Atas Dasar Itulah Terdakwa Harus Dibebaskan Dari Dakwaan Karena Tidak Terbukti Dan Tidak Ada Bukti Serta Apa Yang Dituntut Oleh Jaksa Penuntut Umum Tidak Dapat Pula Dibuktikan Di Persidangan. Pembuktiannya Secara Ilmiah Ilmu Medis, Standart Medis Tidak Ada, Hanya Berdasarkan Video Saja Sehingga Tidak Dapat Dipidana”.

“Ya Kalaupun Hakim Berpendapat Harus Dihukum Maka Penyelenggara (Polres Pelabuhan Belawan) Dan Yang Bukan Tenaga Kesehatan Juga Harus Di Proses Hukum Secara Bersama-Sama Dengan Terdakwa Karena Vaksinasi Massal Adalah Rangkaian Kegiatan Dengan Tugas Dan Tanggungjawab Yang Melekat Pada Masing-Masing Secara Hukum Dan Penyebar Video Viral Harus Diselidiki Karena Membuat Kegaduhan Sehingga dr G Menjadi Terdakwa” Tutup Dr. Redyanto Sidi yang Juga Direktur LBH Humaniora itu.(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *