Hasyim : Tembok Tidak Ada PBG Harus Dibongkar, Masalah Kepemilikan Bukan Urusan Warga Komplek

banner 468x60

BHINNEKA NEWS, MEDAN

Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, SE meminta agar Dinas Perumahan dan Kawasan Permukimana Cipta Karya (DPKPCKTR) kota Medan melihat permasalahan  tembok yang didirikan menutupi akses jalan masuk warga Komplek Katamso Square Tahap II dari segi perizinannya.  

Hasyim SE melihat seolah permasalahan pembangunan tembok yang jelas menyalah karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diarahkan ke masalah kepemilikan tanah. Sehingga, warga konpleks yang menjadi korban, karena berlarut-larutnya persoalan warga yang sampai saat ini harus menderita dan tidak lagi mendapat akses jalan akibat adanya dugaan perseteruan antara kedua pemilik properti atau Komplek. 

Hal ini dikatakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini kepada awak media menanggapi video kiriman warga terkait sidang lapangan yang dilakukan Dinas DPKPCKTR kota Medan, Kecamatan Medan Johor, pihak Kelurahan Titi Kuning, kepala lingkungan, pemilik Komplek Tata Residance, Darwin Halim dan warga Komplek Katamso Square Tahap II. 

Hasyim mengatakan jika langkah yang dilakukan oleh Dinas DPKPCKTR kota Medan sudah benar dengan menyurati Darwin Halim selalu pihak yang melakukan  penembokan jalan akses masuk agar membongkar sendiri tembok yang dibangun. ” Setahu saya sudah ada dua surat peringatan yang diberikan, saya ingin tahu apakah surat peringatan ke tiga sidah diberikan. Jika sudah segera diteruskan ke Satpol PP Kota Medan untuk dilakukan pembongkaran, “sebut Hasyim, Kamis (25/4).

Baca juga:  Jhon Kei Sosok Seorang Pemimpin Yang Siap Maju Jadi Anggota DPRD Deli Serdang dari Dapil VI.

Menurut Hasyim,  baik Camat Medan Johor dan Dinas DPKPCKTR kota Medan tidak perlu lagi melakukan mediasi untuk membahas tembok. “Antara Hartono dan Darwin Halim itu dibuat pada kasus berbeda terkait pembuktian kepemilikan tanah. Ini masalah kepentingan untuk masyarakat umum dan juga penghuni kompek, ” terang Hasyim. 

Sementara itu, Aseng perwakilan warga Komplek Katamso Square Tahap II menjelaskan ketika pihak dari Dinas DPKPCKTR kota Medan bersama pihak kecamatan dan kelurahan serta kepala lingkungan turun mengatakan kepada Darwin Halim yang diketahui melakukan penembokan jalan mengatakan jika jalan merupakan milik umum. Darwin Halim tidak berhak melakukan penutupan jalan milik umum, sebab berdirinya bangunan tentu harus ada akse jalan yang disediakan. “Kata pihak Petkim, kalau Darwin Halim salah karena telah menutup jalan dengan tembok sehingga warga atau masyarakat tidak dapat melintad. Ada batas kepemilikan tanah dan ada juga untuk akses jalan wajib diberikan. Jika tidak warga tidak akan bisa masuk. Sembari meminta surat surat kepemilikan tanah warga Komplek agar dilakukan pengukuran batas tanah dan jalan, “terang Aseng. 

Baca juga:  Rakernis Logistik Polri di Yogyakarta Gunakan Pakaian Adat.

Aseng juga mengatakan, meski Darwin Halim ngotot agar bahwa pembangunan tembok tidak salah karena diatas tanah miliknya, pihak DPKPCKTR kota Medan tetap mengatakan penembokan tidak diperbokehkan karena menyangkut akses Jalan umum. Dan meminta Darwin Halim dan Hartono agar datang ke kantor Dinas untuk menyelesaikan permasalahan batas tanah masing masing dengan membawa surat surat kepemilikan tanah. ” Jika saat pertemuan nanti tidak ada titik temu atau kesepakatan, maka kata pihak Dinas yang pakai kaca mata akan meminta Satpol PP Kota Medan membongkar tembok setunggi 2 meter dengan panjang 5 meter itu, “terang Aseng mewakili warga Komplek. 

Terpisah, Kadis PKPCKTR kota Medan, Alexander Sinulingga saat di konfirmasi media, belum memberi tanggapan dan hanya membaca pesan konfirmasi yang dikirim media ke WhatsApp pribadi mantan Plt. Kadis Pendidikan kota Medan ini. (Agung) 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *