KPPU Minta Menteri Pertanian RI Lakukan Perbaikan Usaha Peternakan Ayam

banner 468x60

Bhinnekanews.id, Jakarta

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Prof M. Afif Hasbullah menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Menteri Pertanian (Mentan) RI pada tanggal 30 November 2023 untuk berbagai perbaikan dalam kebijakan terkait usaha peternakan perunggasan ayam.

Hal tersebut mengemuka setelah KPPU melakukan evaluasi kebijakan pemerintah terhadap usaha peternakan perunggasan ayam guna menindaklanjuti berbagai masukan dan informasi dari masyarakat. Evaluasi dilakukan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/PERMENTAN/PK.230/9/2017 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, khususnya atas Surat Edaran afkir dini dan cutting hatching egg yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pelaksanaan evaluasi berdasarkan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/12/23023), KPPU menyimpulkan bahwa kesepakatan afkir dini dan cutting telur tetas fertil (cutting hatching egg) serta cross monitoring selama ini tidak efektif. Surat edaran tersebut juga tidak mengatasi masalah disparitas harga jual live bird peternak dengan harga beli (karkas) konsumen, yang terindikasi kuat diatur oleh broker.

Selain itu, KPPU juga menilai bahwa berbagai inovasi dan bio-teknologi perunggasan dunia terus berkembang yang menciptakan progresi bibit ayam ras yang lebih produktif dengan tingkat mortalitas yang menurun, sehingga mempersulit pengaturan keseimbangan supply dan demand pasokan ayam ras pedaging dan ayam ras petelur.

Baca juga:  Menkumham Yasonna Berikan Apresiasi pada Putri Ariani

Kebijakan surat edaran yang telah dua tahun diimplementasikan tersebut, juga tidak efektif dalam mengatasi usaha peternakan ayam mandiri yang bangkrut dan berhenti berusaha. Sementara Kementerian Pertanian tidak dapat menjangkau masalah pembinaan manajerial usaha kecil menengah dan penyelamatan industri yang berada di instansi lain.

Baca juga:  Tak Ada Anggaran dari Pemprovsu, Rally Danau Toba 2023 Dipastikan Tetap Berjalan

Selain itu, KPPU juga menyimpulkan bahwa kelebihan supply daging ayam dan telur konsumsi dapat digunakan untuk mengatasi stunting atau gizi buruk di masyarakat. Jadi KPPU berharap ada program sosial Pemerintah untuk membeli daging ayam dan telur konsumsi dari peternak mandiri untuk dibagikan kepada masyarakat menengah ke bawah, sehingga dapat berkontribusi dalam mengatasi stunting dan mengejar target konsumsi perkapita protein hewani, sekaligus menyelamatkan usaha peternakan mandiri.

Memperhatikan berbagai temuan dalam evaluasi kebijakan tersebut, KPPU menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah. Utamanya KPPU menyarankan agar Kementerian Pertanian fokus dalam membuka kesempatan yang luas kepada investor usaha pakan dan sarana produksi peternakan (Sapronak) guna memecah konsentrasi pasar di sektor itu. (Gung)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *