Lagi Lagi Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Pria Pemilik Sabu Dari Binjai.

banner 468x60
Istimewah

BhinnekaNnews
SIMALUNGUN – Sat Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukan komitmen dalam memberantas Narkoba di Wilayah Simalungun dengan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu dan ganja di Asahan, Gg. Veteran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.Pada Hari Rabu, 05 April 2023, sekitar Pkl. 22.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP. Adi Haryanto, SH., menjelaskan kronologi penangkapan bersasarkan informasi warga yang menyampaikan bahwasanya di Jl. Asahan, Gg. Veteran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika, “Saat dikonfirmasi, Kamis(6/4/2023) Sekira Pkl.15.00 WIB.

Kasat Narkoba mengatakan bahwa, “Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I IPTU Dian Putra, MH,t berangkat ke lokasi dan sesampainya dilokasi Team langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Sekitar Pukul 22.00 WIB, Team bersama Gamot setempat melakukan Penggrebekan di Jl. Asahan, Gg. Veteran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dan berhasil mengamankan seorang pria brinisial “FI”(26) alias Lembeng warga Jl. H. Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Baca juga:  Satgas Yonarmed 16/TK Bantu Imunisasi Balita di Perbatasan RI - MLY

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap “FI”(26) Team berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,04 gram dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,66 gram.

Baca juga:  Pangdam XII/Tpr Kukuhkan Ny. Beti Iwan Setiawan Sebagai Ibu Raksakarini Sri Sena

Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap “FI”(26), ianya menerangkan bahwa benar diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di Kota Binjai, Selanjutnya TSK dan BB diamankan di Mako Polres Simalungun Jl. Jon Horailam Saragih Pematang Raya Kabupaten Simalungun dan dilakukan upaya pengembangan, “tandas AKP Adi.(EA.P)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *