Sebayak 1289 Orang Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 25

banner 468x60

Medan, Bhinnekanews

Sebanyak 1289 orang warga binaan yang beragama Islam Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut terima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 dan 25 orang diantaranya langsung bebas. Rabu (10/04).

Acara penyerahan remisi dilaksanakan di Lapangan Rutan Kelas I Medan setelah pelaksanaan Sholat Ied selesai,

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Mytrando Indra Tuju, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (KasieYantah) Rutan I Medan, Ronny S Hutapea, Kepala Subseksi Administrasi Dan Perawatan (Kasubsi Adper), Nico B Nainggolan, menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan

Dengan rincian 511 orang menerima remisi 15 hari, 734 orang menerima remisi 1 bulan, 15 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, 4 orang mendapat remisi 2 bulan, dan 25 orang dinyatakan langsung bebas. Dengan total 1289 orang.

Baca juga:  Kapolres Madina Serahkan Tiket Umroh Kepada Pemenang MTQ Tingkat Jajaran Polres Madina.

KasieYantah Rutan Kelas I Medan, Ronny S Hutapea menyampaikan, Pemberian remisi kepada warga binaan bukan diberikan secara cuma cuma oleh pemerintah,

Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,

Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat, kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat dikemudian hari”. Ujar Ronny.

Baca juga:  Kapolres Samosir Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024.

Ronny juga menambahkan bahwa pemberian remisi itu merupakan hak warga binaan, semua prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan, dan semua itu gratis.

Kami memastikan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan adalah bagian dari hak mereka yang diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua proses pemberian remisi ini dilaksanakan dengan transparansi dan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang ada, tanpa memungut biaya apapun”. Tambah Ronny.
( RP )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *