Sikat Habis Peredaran Narkoba Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Wisma Pelangi

banner 468x60

SIMALUNGUN –Bhinneka News– Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Simalungun, pada hari Rabu, 21 Februari 2024, di kamar 6 Wisma Pelangi, Kelurahan Perdagangan 2, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Operasi ini menghasilkan penangkapan seorang tersangka berusia 20 tahun inisial “KJ”.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., saat dikonfirmasi menjelaskan, “Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Wisma Pelangi, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, “ungkap AKP Irvan. Jumat(23/2/2024).

Baca juga:  Anggota Satgas Yonif 144/JY Laksanakan Posyandu Balita Beserta Nakes Puskesmas

“Berdasarkan informasi ini, tim opsional Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I IPTU Dian Putra, S.Sos, I, MH, langsung bergegas ke lokasi kejadian. Setiba di Wisma Pelangi, tim berhasil mengamankan “KJ” yang ketika itu duduk di dalam kamar nomor 6.

Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas yang didampingi oleh Pangulu setempat, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus masker merk Skinner yang di dalamnya berisi lima bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 26 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit HP Android merk iPhone XI Pro warna gold dan uang tunai sebesar Rp 1.300.000 dari hasil penjualan narkotika tersebut.

Baca juga: 

Dalam interogasi awal, “KJ” mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang bertujuan untuk dijual kembali. Ia mendapatkan barang tersebut dari seorang pria yang tidak dikenal dan akrab disapa “Abang” yang beroperasi di wilayah Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, dan masih dalam proses pengembangan, “pungkas AKP Irvan.

Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun. Kepolisian berkomitmen untuk terus memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Simalungun sebagai upaya untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba.(EA.P)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *