MEDAN, – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menjelaskan alasan Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (8/9/2026).
Tanggapan itu disampaikan untuk menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013.
Rico Waas mengapresiasi masukan, saran, dan pertanyaan yang disampaikan seluruh fraksi. Menurutnya, berbagai pandangan tersebut menunjukkan adanya perhatian bersama untuk memastikan lembaga kemasyarakatan di Kota Medan tetap kuat, mandiri, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Saran, pendapat, serta pertanyaan yang disampaikan oleh seluruh fraksi menunjukkan adanya perhatian bersama kita, yaitu bagaimana memastikan lembaga kemasyarakatan di Kota Medan tetap kuat, berfungsi dengan baik dan mandiri serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Rico Waas.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen tersebut, Rico juga menanggapi pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Margaret MS mengenai alasan pencabutan perda tersebut baru dilakukan, meskipun regulasi yang lebih tinggi telah mengalami perubahan sejak beberapa tahun lalu.
Rico menjelaskan, Pemko Medan mengakui bahwa harmonisasi regulasi idealnya dilakukan sesegera mungkin. Namun, proses pencabutan tetap harus dilakukan secara cermat karena berkaitan dengan keberlangsungan lembaga kemasyarakatan yang beraktivitas langsung di tengah masyarakat.
“Pencabutan tidak dilakukan tergesa-gesa untuk menghindari ketidakpastian hukum dan menjamin keberlangsungan lembaga yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, pencabutan perda tersebut merupakan bagian dari upaya Pemko Medan untuk menyesuaikan regulasi secara tertib dan terbuka, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Kami akan menyusun mekanisme dan memastikan kegiatan pelayanan, pemberdayaan, dan kemitraan dengan masyarakat tetap berlangsung secara tertib,” ujar Rico.
Pemko Medan, lanjutnya, berupaya memastikan penyesuaian aturan tidak mengganggu fungsi lembaga kemasyarakatan dalam mendukung pelayanan, pemberdayaan, serta kemitraan dengan masyarakat.






