BHINNEKANEWS, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan dugaan praktik diskriminasi dalam perdagangan otomotif melalui platform digital.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 13/KPPU-L/2026. Dalam perkara ini, tiga perusahaan yang mengelola platform jual beli mobil dan perdagangan mobil bekas diduga melakukan pembatasan akses terhadap pelaku usaha tertentu untuk memasang iklan pada platform digital yang mereka kelola.
Dugaan tersebut berkaitan dengan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mengatur larangan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Sidang perdana digelar pada Selasa, 15 September 2026, di Gedung KPPU, Jakarta. Agenda persidangan meliputi pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta pemeriksaan kelengkapan alat bukti.
Persidangan dipimpin Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza sebagai anggota Majelis.
Dalam perkara ini terdapat tiga Terlapor, yakni PT Mobil Satu Asia selaku pengelola Mobil123.com, PT Car Classifieds Indonesia selaku pengelola Carmudi.co.id, serta PT Car Some Indonesia yang menjalankan usaha perdagangan mobil bekas dan platform digital CARSOME.
Berdasarkan LDP, Investigator mengungkap adanya hubungan afiliasi di antara ketiga perusahaan tersebut. PT Mobil Satu Asia dan PT Car Classifieds Indonesia disebut berada dalam satu kelompok usaha di bawah Carsome Group. Investigator juga menemukan adanya kesamaan pengurus yang menjabat sebagai direksi dan/atau komisaris pada ketiga perusahaan.
Dalam konteks tersebut, Investigator menduga Terlapor I dan Terlapor II melakukan pelarangan dan/atau pemblokiran terhadap sejumlah pelaku usaha perdagangan mobil yang dipandang sebagai pesaing Terlapor III untuk memasang iklan pada Mobil123.com dan Carmudi.co.id.
Menurut Investigator, pembatasan tersebut diduga tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan keakuratan maupun integritas konten iklan sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian. Investigator menduga pembatasan itu berkaitan dengan kepentingan kelompok usaha dan berpotensi menghambat pesaing Terlapor III dalam memanfaatkan platform digital untuk menjangkau konsumen.
Atas dugaan tersebut, Investigator menilai terdapat indikasi pemenuhan unsur Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999. Dalam LDP, Investigator juga menguraikan dampak yang diduga timbul akibat pembatasan akses.
Sejumlah pelaku usaha perdagangan mobil yang sebelumnya memanfaatkan trafik konsumen melalui Mobil123.com dan Carmudi.co.id disebut mengalami penurunan jumlah konsumen maupun penjualan setelah akses mereka dibatasi.
Namun, perkara tersebut masih dalam proses persidangan. KPPU menjadwalkan sidang lanjutan pada 22 September 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan para Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran serta pemeriksaan alat bukti dari pihak Terlapor.






