KPPU Kanwil I Awasi Rantai Pasok Ayam Sumut Seiring Kembali Berjalannya MBG

BHINNEKANEWS, Medan – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I memantau perkembangan harga dan pasokan daging ayam broiler di Sumatera Utara seiring kembali meningkatnya aktivitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

KPPU menilai peningkatan permintaan ayam perlu diimbangi dengan ketersediaan pasokan yang memadai agar tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap harga di tingkat konsumen.

Berdasarkan pemantauan KPPU Kanwil I, harga ayam di Sumatera Utara mengalami kenaikan dalam beberapa pekan terakhir. Harga di tingkat produsen yang pada awal Juli berada di kisaran Rp22.450 per kilogram meningkat menjadi sekitar Rp30.200 per kilogram pada akhir Agustus.

Pada periode yang sama, harga ayam di pasar tradisional naik dari sekitar Rp37.850 menjadi Rp53.175 per kilogram.

Dengan demikian, berdasarkan titik terendah hingga akhir Agustus, kenaikan harga mencapai sekitar 34 persen di tingkat produsen dan 40 persen di pasar tradisional.

Untuk melihat kondisi di lapangan, KPPU Kanwil I melakukan survei ke sejumlah pasar tradisional di Kota Medan, di antaranya Pasar Petisah dan Pasar Sei Sikambing, serta menelusuri kondisi pasokan kepada pelaku usaha ayam potong.

Di Pasar Petisah, harga ayam broiler tercatat sekitar Rp48.000 per kilogram. Pedagang menyebut ketersediaan ayam mulai terbatas.

Pengambilan ayam dari agen yang biasanya mencapai sekitar 800 ekor per hari kini hanya berkisar 200 hingga 400 ekor per hari. Pedagang juga menyebut kenaikan harga telah berlangsung lebih dari satu bulan dan pada pekan terakhir Agustus berada di kisaran Rp48.000 hingga Rp50.000 per kilogram.

Kondisi serupa ditemukan di Pasar Sei Sikambing. Harga ayam broiler berada di sekitar Rp48.000 per kilogram dengan pasokan yang disebut menurun akibat adanya pembatasan pengambilan.

Sementara dari penelusuran terhadap pengusaha ayam potong, pasokan ayam hidup yang sebelumnya mencapai sekitar 2.000 ekor per hari kini hanya sekitar 800 ekor.

Harga ayam hidup dengan bobot 1,3 hingga 1,5 kilogram yang diperoleh langsung dari kandang berada di kisaran Rp29.000 per ekor. Sementara melalui broker, harganya sekitar Rp31.000 per ekor.

KPPU melihat kembali aktifnya program MBG turut meningkatkan kebutuhan ayam sebagai bahan baku. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, dapur MBG membeli ayam dalam bentuk karkas dari rumah potong ayam yang terintegrasi dengan produsen dengan harga sekitar Rp40.000 hingga Rp44.000 per kilogram.

Sementara pembelian karkas melalui pasar tradisional berada di kisaran Rp48.000 hingga Rp50.000 per kilogram.

“Kembali berjalannya MBG tentu meningkatkan kebutuhan ayam. Yang perlu kita pastikan adalah peningkatan permintaan tersebut diikuti dengan pasokan yang cukup. Jangan sampai terjadi ketidakseimbangan antara demand dan supply yang kemudian memberikan tekanan berlebihan terhadap harga di pasar,” ujar Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas.

Meski demikian, KPPU menyebut kenaikan harga ayam tidak dapat langsung dikaitkan hanya dengan MBG. Faktor lain seperti kondisi pasokan ayam hidup, pembatasan pengambilan, biaya produksi, dan harga pakan juga perlu diperhatikan.

Hasil survei KPPU memperoleh informasi harga pakan berada pada kisaran Rp10.000 hingga Rp11.000 per kilogram bagi peternak mandiri dan sekitar Rp6.000 per kilogram bagi peternak mitra.

KPPU Kanwil I selanjutnya akan melanjutkan pemantauan rantai pasok ayam, mulai dari produsen atau peternak, broker, rumah potong ayam, pedagang besar, pasar tradisional hingga pengguna akhir, termasuk rantai pasok yang berkaitan dengan kebutuhan MBG.

“Kami tidak ingin peningkatan permintaan dimanfaatkan oleh pelaku usaha tertentu untuk melakukan tindakan yang dapat mengganggu persaingan atau mempermainkan harga. Karena itu, KPPU akan melihat bagaimana pembentukan harga terjadi di setiap mata rantai, termasuk apakah terdapat pembatasan pasokan atau perilaku usaha yang berpotensi menghambat persaingan,” kata Ridho.

KPPU mengingatkan pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usaha secara wajar dan tidak melakukan tindakan yang mengarah pada praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat.

Namun, KPPU menegaskan dugaan pelanggaran persaingan usaha harus didasarkan pada hasil penelusuran dan bukti yang memadai.

KPPU juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk menjaga keseimbangan antara meningkatnya kebutuhan ayam, khususnya untuk program MBG, dengan ketersediaan pasokan bagi masyarakat umum.

Menurut KPPU, ketersediaan pasokan dan rantai distribusi yang efisien menjadi salah satu faktor penting agar peningkatan permintaan tidak berujung pada kenaikan harga yang tidak wajar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *