KPPU Putuskan Tiga Perusahaan Tak Terbukti Langgar Persaingan Usaha dalam Distribusi AC AUX

BHINNEKANEWS, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tiga perusahaan dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha terkait distribusi dan penjualan AC merek AUX di Indonesia tidak terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Putusan tersebut dibacakan dalam Perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Tiga Terlapor dalam perkara itu yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd., Ningbo AUX Imp. & Exp. Co., Ltd., dan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (PT THCS).

Majelis Komisi memeriksa dugaan pelanggaran Pasal 16, Pasal 19 huruf d, Pasal 23, dan Pasal 24 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Dugaan tersebut berkaitan dengan perjanjian dengan pihak di luar negeri, praktik diskriminasi, akses terhadap informasi rahasia, serta dugaan tindakan yang menghambat pasokan dan pemasaran produk pesaing.

Putusan dibacakan Anggota KPPU Aru Armando selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Ketua KPPU Gopprera Panggabean dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis.

Perkara tersebut bermula dari hubungan distribusi produk AUX di Indonesia yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Salah satu perusahaan yang diperiksa adalah PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST), yang sebelumnya bekerja sama dengan Ningbo AUX Imp. & Exp. Co., Ltd. untuk mendistribusikan dan menjual produk AUX.

Pada 2018, PT BEST ditunjuk sebagai Agen Penjualan Eksklusif AUX untuk sejumlah produk AC. Kerja sama tersebut kemudian diperbarui pada 2023 untuk periode satu tahun sebelum hubungan bisnis berakhir pada Juli 2024.

Di periode yang hampir bersamaan, Ningbo AUX Electric Co., Ltd. menjalin kerja sama dengan PT THCS. Perusahaan yang berdiri pada November 2023 itu kemudian ditunjuk sebagai distributor eksklusif produk AC komersial AUX di Indonesia.

Produk yang didistribusikan PT THCS antara lain mini VRF, modular VRF, multisplit, chiller, FCU, serta produk light commercial air conditioner.

Dalam proses pemeriksaan, Investigator menduga penunjukan PT THCS sebagai distributor eksklusif AC AUX di Indonesia diikuti penghentian pasokan kepada PT BEST serta berakhirnya hubungan kerja sama dengan perusahaan tersebut.

Majelis Komisi kemudian mencermati sejumlah aspek dalam hubungan bisnis tersebut, termasuk perubahan kerja sama dengan PT BEST, penunjukan distributor baru, penghentian pasokan produk dan suku cadang, serta informasi dan dokumen dalam pembahasan kerja sama antara PT BEST dan pihak AUX.

Majelis juga mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli serta berbagai dokumen yang diajukan selama persidangan, termasuk perjanjian distribusi, dokumen impor, Surat Tanda Pendaftaran, komunikasi para pihak, dan dokumen Non-Disclosure Agreement (NDA).

Salah satu pertimbangan Majelis berkaitan dengan karakteristik produk AC yang dipasarkan masing-masing perusahaan.

Dalam persidangan, PT BEST diketahui antara lain memasarkan AC residential (RAC), sedangkan PT THCS ditunjuk untuk memasarkan AC commercial (CAC) dan light commercial (LCAC).

Berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, Majelis Komisi menyimpulkan pasar dalam perkara tersebut memiliki karakteristik produk dan harga yang berbeda. Produk yang dipasarkan dinilai tidak sejenis dan tidak saling bersubstitusi.

Dengan pertimbangan itu, PT BEST tidak dipandang sebagai pesaing PT THCS dalam penjualan AC AUX tipe CAC di Indonesia.

Majelis kemudian menyatakan tindakan para Terlapor yang menjadi objek pemeriksaan tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan persekongkolan dan/atau praktik diskriminasi sebagaimana didalilkan Investigator.

Majelis juga mempertimbangkan riwayat hubungan usaha para pihak. PT BEST sebelumnya memiliki hubungan distribusi dengan AUX dan menjual produk AUX, khususnya AC tipe RAC. Sementara pada 2024, PT THCS memiliki perjanjian dengan AUX Electric untuk mendistribusikan produk AC komersial atau CAC.

Berdasarkan seluruh fakta persidangan, termasuk Laporan Dugaan Pelanggaran, tanggapan para Terlapor, keterangan saksi dan ahli, surat dan/atau dokumen, serta simpulan Investigator dan para Terlapor, Majelis Komisi menyatakan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III tidak terbukti melanggar Pasal 16, Pasal 19 huruf d, Pasal 23, maupun Pasal 24 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *