DPRD Medan Minta Pembangunan Hotel di Jalan Raden Saleh Dalam Distop, Diduga Masuk Kawasan Cagar Budaya

MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan meminta penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan hotel di Jalan Raden Saleh Dalam Nomor 65, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Langkah tersebut diambil karena bangunan yang sedang dikembangkan menjadi hotel itu disebut berkaitan dengan bangunan dan kawasan cagar budaya.

 

Permintaan penghentian aktivitas pembangunan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis, bersama anggota Komisi IV, Lailatul Badri, Edwin Sugesti, dan Datuk Iskandar Muda, Senin (27/7/2026).

 

Dalam rapat itu, M. Afri Rizki Lubis menyebut bangunan di Jalan Raden Saleh Dalam Nomor 65 telah berdiri hingga lima lantai dan direncanakan menjadi hotel.

 

Ia mempertanyakan pembangunan di lokasi tersebut karena, menurutnya, bangunan itu merupakan bangunan cagar budaya yang sebelumnya pernah dikosongkan oleh Pemerintah Kota Medan.

 

“Untuk bangunan Jalan Raden Saleh Dalam merupakan bangunan cagar budaya. Bangunan ini dulu pernah dikosongkan oleh Pemko Medan, tapi kenapa sekarang ada pembangunan? Kita minta segala aktivitas kegiatan dihentikan,” tegasnya.

 

Afri Rizki mengatakan, Komisi IV DPRD Medan akan meminta keterangan dari Tim Ahli Cagar Budaya dan Dinas Pendidikan Kota Medan untuk memastikan status bangunan serta memeriksa apakah pembangunan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan.

 

“Karena ini bangunan cagar budaya, maka kita akan cek apakah memang sudah ada izin atau tidak,” katanya.

 

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri, juga menyoroti belum adanya dokumen rekomendasi perubahan bangunan yang dapat ditunjukkan oleh pihak manajemen dalam rapat tersebut.

 

Sebelumnya, pemilik bangunan tidak hadir dan hanya mengutus seorang perwakilan yang menyebut bangunan tersebut berada di bawah CV M Hotel.

 

Namun, ketika anggota Komisi IV mempertanyakan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan surat tugas perwakilan, pihak yang hadir tidak dapat memberikan penjelasan maupun menunjukkan dokumen yang diminta secara lengkap. Mereka menyatakan dokumen tersebut berada pada pihak konsultan.

 

Kondisi itu membuat Komisi IV meminta agar pemilik bangunan hadir langsung dalam rapat lanjutan untuk memberikan penjelasan mengenai pembangunan dan kelengkapan perizinannya.

 

Afri Rizki menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai dokumen dan dasar perizinan pembangunan.

 

“Surat tugas resmi Anda tidak membawa. Terkait izin PBG, Anda selalu menjawab konsultan. Kami berikan peringatan, dalam rapat lanjutan tidak boleh diwakilkan. Jika tetap diwakilkan, kami akan usir,” tegasnya.

 

Komisi IV DPRD Medan selanjutnya akan meminta klarifikasi dari instansi terkait untuk memastikan kesesuaian pembangunan dengan ketentuan yang berlaku, terutama menyangkut perlindungan bangunan dan kawasan cagar budaya di Kota Medan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *