Rizki Lubis Desak Dishub Medan Hadiri RDP soal Retribusi Parkir di KIM

MEDAN – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Dr. M. Afri Rizki Lubis, S.M., M.IP., memastikan pihaknya akan menjadwalkan kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik retribusi parkir di Kawasan Industri Medan (KIM) pada awal Agustus 2026.

 

Dalam RDP lanjutan tersebut, Komisi IV DPRD Medan akan kembali memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan retribusi parkir yang sebelumnya telah dibahas.

 

Rizki Lubis menegaskan, kehadiran Dishub Medan diperlukan agar persoalan tersebut dapat dibahas secara menyeluruh dan menghasilkan rekomendasi yang bisa menjadi solusi.

 

“Untuk RDP soal parkir di KIM, itu sedang kita jadwalkan. RDP-nya kita jadwalkan di awal Agustus nanti. Kita pastikan, Dishub Medan akan dipanggil kembali dalam rapat tersebut. Dishub Medan harus hadir, sebab mereka yang harus menjelaskan duduk persoalannya,” ujar Rizki Lubis kepada Sumut Pos, Kamis (23/7/2026).

 

Politisi Partai NasDem itu menyayangkan ketidakhadiran Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Irsan Idris Nasution, dan Kepala Bidang Parkir Dishub Medan, Kesmedi, dalam RDP sebelumnya.

 

Menurut Rizki, alasan bahwa persoalan tersebut terjadi pada masa kepemimpinan pejabat sebelumnya tidak seharusnya menjadi penghalang bagi Dishub Medan untuk menghadiri undangan DPRD.

 

Ia menegaskan, pemanggilan dilakukan terhadap institusi dan perangkat kerja pemerintah, bukan semata-mata terhadap pejabat yang menjabat ketika persoalan itu muncul.

 

“Dishub Medan harusnya hadir, tidak boleh ‘lari’ dari tanggung jawab dengan alasan bahwa polemik itu di masa Kadis yang lama. Sebagai lembaga DPRD kita kan memanggil perangkat kerja, kita memanggil pejabatnya, bukan personal. Maka hadir saja, jelaskan semuanya saat RDP. DPRD Medan ini lembaga resmi dan terhormat, tentu kalau kita memanggil itu karena ada dasarnya,” tegasnya.

 

Rizki menjelaskan, RDP bertujuan mendalami persoalan dan mencari jalan keluar, bukan sekadar menentukan pihak yang benar atau salah.

 

Karena itu, ia berharap Dishub Medan bersikap kooperatif dengan memenuhi undangan rapat agar seluruh persoalan terkait retribusi parkir di KIM dapat diklarifikasi secara terbuka.

 

Menurutnya, setelah pembahasan dilakukan, DPRD Medan akan menyusun rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi dasar penyelesaian persoalan tersebut.

 

“Tapi kalau Dishub tidak mau hadir, tidak mau kooperatif, berarti Dishub Medan yang tidak ingin masalah ini selesai. Ada apa sehingga Dishub Medan bersikap seperti ini. Saya minta masalah ini harus segera diselesaikan,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kota Medan telah menggelar RDP terkait polemik retribusi parkir di Kawasan Industri Medan pada Senin (20/7/2026). Namun, rapat tersebut disayangkan karena pihak Dishub Medan tidak hadir.

 

Melalui RDP lanjutan yang direncanakan berlangsung pada awal Agustus 2026, Komisi IV berharap Dishub Medan dapat memberikan penjelasan sehingga persoalan retribusi parkir di kawasan industri tersebut memperoleh kejelasan.

 

Erianto Ega

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *