MEDAN, – DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (7/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, didampingi Wakil Ketua DPRD Rajudin Sagala, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra. Turut hadir Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD Kota Medan.
Sebelum pengambilan keputusan, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pembahasan tersebut dilaksanakan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh OPD sejak 23 Juni hingga 5 Juli 2026, kemudian difinalisasi pada 6 Juli 2026.
Dalam laporannya, Banggar mengungkapkan bahwa pendapatan daerah Kota Medan pada 2025 ditargetkan sebesar Rp6,965 triliun. Namun, realisasinya mencapai Rp6,324 triliun atau 90,80 persen dari target.
Realisasi tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3,093 triliun atau sekitar 83,46 persen dari target, serta pendapatan transfer sebesar Rp3,130 triliun atau 99,21 persen.
Capaian tersebut menjadi perhatian DPRD, terutama terkait upaya meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi PAD agar ketergantungan terhadap dana transfer dapat dikurangi.
Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sekitar Rp7,070 triliun hanya terealisasi sebesar Rp5,837 triliun atau 82,56 persen. Kondisi tersebut turut menjadi sorotan karena Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp592,217 miliar.
Banggar menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam memperbaiki kualitas perencanaan, mempercepat pelaksanaan kegiatan, serta meningkatkan penyerapan anggaran oleh setiap perangkat daerah.
DPRD juga meminta Pemko Medan memperkuat pengawasan penerimaan daerah, memetakan kembali potensi PAD, mengoptimalkan pemanfaatan aset, dan mempercepat digitalisasi sistem perpajakan untuk meningkatkan transparansi serta menekan potensi kebocoran pendapatan.
Selain itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) diminta menyempurnakan Sistem Aplikasi Pengelolaan Daerah agar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan serta memperbaiki ketidaksesuaian data dalam dokumen pertanggungjawaban.
Fraksi DPRD Berikan Sejumlah Catatan
Setelah laporan Banggar disampaikan, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Fraksi PDI Perjuangan melalui Robi Barus menyampaikan pandangan dan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan APBD sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD.
Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui H. Kasman Bin Marasakti Lubis menyoroti besarnya SiLPA, belum tercapainya target pendapatan daerah, serta rendahnya realisasi sejumlah sektor PAD, khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Fraksi PKS juga mempertanyakan belum adanya kontribusi pendapatan dari perusahaan umum daerah (Perumda) kepada Pemko Medan selama 2025. Karena itu, fraksi tersebut meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Perumda agar mampu memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.
Dalam sektor pelayanan publik, PKS turut mendorong perbaikan sistem drainase, peningkatan pelayanan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC), pembenahan data penerima bantuan sosial, serta penataan penyaluran hibah sosial keagamaan.
PKS menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, dengan harapan seluruh rekomendasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah kota.
Fraksi Partai Gerindra melalui Fauzi, SH, juga menyetujui Ranperda tersebut. Namun, Gerindra menegaskan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukanlah tujuan akhir pengelolaan keuangan daerah.
Menurut fraksi tersebut, keberhasilan APBD harus diukur dari manfaat anggaran bagi masyarakat, peningkatan kesejahteraan, serta kualitas pelayanan publik.
Gerindra juga meminta evaluasi terhadap OPD yang memiliki tingkat penyerapan anggaran rendah, perbaikan perencanaan, percepatan pengadaan barang dan jasa, serta peningkatan pembangunan infrastruktur dan penanganan banjir.
Selanjutnya, Fraksi Partai Golkar melalui Modesta Marpaung menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Golkar memberikan sejumlah catatan terkait peningkatan PAD, penguatan kinerja Perumda, perbaikan infrastruktur jalan, penanganan banjir, kebersihan kota, dan pengembangan transportasi terpadu.
Fraksi Golkar juga mengingatkan agar kebijakan efisiensi anggaran tidak menghambat pelayanan publik maupun pelaksanaan program pembangunan strategis.
Adapun Fraksi Partai NasDem melalui Antonius Devolis Tumanggor menyampaikan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
NasDem mendorong optimalisasi PAD, penggalian sumber pendapatan baru, peningkatan efisiensi belanja, serta penguatan kinerja OPD untuk mendukung pembangunan Kota Medan.
Perhatian pada Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur
Selain persoalan pendapatan dan belanja daerah, Banggar DPRD Kota Medan memberikan perhatian terhadap sejumlah sektor pelayanan masyarakat.
Di bidang kesehatan, Dinas Kesehatan diminta mengatasi kekurangan dokter spesialis di RSUD Bachtiar Djafar, memenuhi kebutuhan ambulans di puskesmas, memastikan ketersediaan obat-obatan, serta meningkatkan sosialisasi program UHC.
Di sektor pendidikan, Dinas Pendidikan didorong meningkatkan pengawasan terhadap sekolah, membangun sekolah baru di wilayah yang membutuhkan, menghidupkan kembali bantuan bagi siswa kurang mampu, serta mengkaji revisi peraturan daerah mengenai program tebus ijazah.
Sementara itu, perangkat daerah yang menangani perumahan dan tata ruang diminta mempercepat penyelesaian ruang terbuka hijau (RTH), memastikan Lapangan Merdeka dapat dimanfaatkan secara optimal, serta menuntaskan proses serah terima aset Islamic Center.
Untuk penanganan banjir dan pembangunan infrastruktur, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi diminta meningkatkan penyerapan anggaran, mempercepat pengadaan barang dan jasa, menambah alat berat untuk penanganan banjir, serta memberikan perhatian lebih terhadap pembangunan di kawasan Medan Utara.
DPRD juga meminta Dinas Perhubungan mengevaluasi efektivitas operasional bus listrik yang menggunakan anggaran sekitar Rp96 miliar per tahun agar penggunaannya efisien, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.
Secara keseluruhan, persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disertai berbagai catatan dan rekomendasi yang harus menjadi bahan evaluasi Pemko Medan.
Optimalisasi pendapatan, peningkatan kualitas belanja, percepatan pembangunan, serta perbaikan pelayanan publik menjadi sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian dalam pengelolaan keuangan daerah berikutnya.
Agung






