Komisi IV DPRD Medan Minta Inspektorat Tegur Dishub soal RDP Retribusi Parkir KIM

 

MEDAN, BHINNEKANEWS – Komisi IV DPRD Kota Medan menyayangkan ketidakhadiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik retribusi parkir di Kawasan Industri Medan (KIM), Senin (20/7/2026). Komisi IV meminta Inspektorat Kota Medan menegur organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak menghadiri undangan resmi DPRD tersebut.

RDP yang berlangsung di Ruang Komisi IV DPRD Kota Medan itu dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Muhammad Afri Rizky Lubis. Pertemuan tersebut digelar untuk membahas dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir maupun karcis masuk kawasan PT KIM.

Namun, ketidakhadiran Dishub selaku OPD terkait membuat pembahasan belum menghasilkan keputusan.

“Kami sangat menyayangkan sikap Dishub Kota Medan yang tidak menghadiri undangan resmi RDP. Padahal RDP ini membahas hal yang sangat krusial, yakni peningkatan PAD Kota Medan,” tegas Rizky Lubis.

Ia mengatakan, Komisi IV membutuhkan penjelasan dari pihak terkait untuk mendapatkan titik terang mengenai polemik pungutan retribusi parkir dan karcis masuk kawasan KIM.

“Harusnya, apabila perwakilan Dishub hadir, kita bisa menemukan titik terang terkait dugaan kebocoran PAD dari retribusi parkir ataupun dari karcis masuk ke kawasan KIM,” ujarnya.

Rizky pun meminta Inspektorat Kota Medan yang hadir dalam RDP tersebut untuk mengingatkan dan menegur OPD yang tidak mematuhi undangan rapat DPRD.

“Kami mohon kepada Inspektorat yang kebetulan hadir di RDP ini agar mengingatkan Dishub dan dinas terkait di Pemko Medan untuk menghadiri undangan RDP dari Komisi IV ini,” katanya.

DPRD Pertanyakan Perbedaan Pungutan KIM 1 dan KIM 2

Dalam RDP yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mempertanyakan perbedaan penerapan pungutan karcis masuk antara kawasan KIM yang berada di wilayah administrasi Kota Medan dan KIM 2 yang berada di Kabupaten Deli Serdang.

Paul menyoroti mengapa pungutan karcis masuk di KIM 2 berjalan, sementara hal serupa di kawasan KIM wilayah Medan belum diterapkan. Ia juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Medan memiliki 10 persen saham di PT KIM.

“Kenapa Medan gak, padahal ada saham Pemko Medan di PT KIM itu sebesar 10 persen. Makanya direksi itu harus hadir, biar bisa dapat jawaban yang jelas. Orang ini suka-suka, kenapa Deli Serdang bayar, Medan gak,” tegas Paul.

Dalam rapat tersebut, perwakilan PT KIM menyampaikan bahwa sistem digital untuk pungutan karcis masuk di kawasan KIM wilayah Medan belum siap diterapkan. Perwakilan itu juga menjelaskan bahwa KIM 2 di Deli Serdang memiliki lahan tertutup, sedangkan KIM 1 memiliki lahan terbuka dengan banyak akses keluar-masuk.

Penjelasan tersebut dipertanyakan Paul. Ia menilai alasan kesiapan sistem digital belum cukup menjawab persoalan perbedaan penerapan pungutan tersebut.

“Alasan ini gak masuk akal. Ini ada indikasi mereka korupsi. Berapa tahun kalian hilangkan PAD untuk Kota Medan. Kenapa kalian gak mengutip pas masuk untuk KIM yang masuk ke wilayah Medan,” kecamnya.

Paul meminta agar RDP lanjutan menghadirkan jajaran direksi PT KIM yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dan menguasai persoalan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa perwakilan Dishub Kota Medan harus hadir agar polemik dugaan kebocoran PAD itu dapat dibahas secara menyeluruh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *