MEDAN, bhinnekanews – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, mengkritik langkah Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL). Ia meminta pemerintah mengedepankan pembinaan dan menyiapkan solusi bagi pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas berjualan.
Kritik tersebut disampaikan menyusul pengaduan sejumlah pedagang di kawasan Jalan Semarang, Jalan Bandung, Jalan Bogor, dan Jalan Selat Panjang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota. Para pedagang mengaku menerima surat peringatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan pada 29 Juli 2026.
Dalam surat peringatan tersebut, pedagang diminta mengosongkan lokasi dan memindahkan seluruh barang dagangan dalam waktu 3 x 24 jam.
Syaiful menyoroti banyaknya dasar hukum yang digunakan Satpol PP dalam surat penertiban tersebut. Menurutnya, pendekatan penegakan aturan perlu diimbangi dengan pembinaan serta solusi yang mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat kecil.
“PKL yang sebagian besar masyarakat kecil ditindak menggunakan 12 aturan perundang-undangan hanya karena berjualan di atas trotoar. Mereka bahkan hanya diberi waktu tiga hari untuk angkat kaki. Kita meminta Pemko Medan mengedepankan langkah pembinaan,” tegas Syaiful, Kamis (30/7/2026).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa dirinya mendukung penataan kawasan kota dan penertiban PKL. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang.
Menurutnya, sebagian pedagang telah berjualan selama belasan hingga puluhan tahun di lokasi tersebut. Karena itu, pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan penyediaan tempat berjualan alternatif agar penataan kota tidak mematikan mata pencaharian masyarakat.
“Kita mendukung adanya penataan PKL. Tetapi penataan harus dibarengi solusi. Mereka ini bukan pedagang musiman, ada yang sudah berjualan belasan bahkan puluhan tahun. Jangan hanya datang membawa surat dan mengusir mereka tanpa menyiapkan lokasi pengganti maupun solusi yang manusiawi,” ujarnya.
Syaiful juga menilai penertiban tersebut berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan apabila ketegasan pemerintah hanya dirasakan oleh masyarakat kecil. Ia meminta Pemko Medan menunjukkan keberpihakan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk pedagang kaki lima.
“Bagi masyarakat kecil, sikap ini jelas terasa tidak adil. Pemko tidak pernah terlihat setegas ini ketika menghadapi pelanggar tata ruang atau aturan lainnya. Seolah-olah yang mudah ditindak hanya rakyat kecil,” katanya.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan latar belakang maupun status ekonomi pihak yang melanggar aturan. Menurutnya, pemerintah juga harus berani menindak pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan besar maupun pelaku usaha lainnya.
“Kalau memang pemerintah ingin menegakkan aturan, lakukan secara adil. Jangan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua pihak tanpa memandang siapa pelanggarnya,” pungkasnya.
Syaiful berharap Pemko Medan dapat mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan dalam menata PKL. Dengan demikian, penataan kota tetap berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat kecil untuk mempertahankan mata pencaharian mereka.
Erianto Ega






