OJK Akan Wajibkan Bank Publikasikan SBDK

banner 468x60

Bhinnekanews.id, Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan bank umum konvensional untuk mempublikasikan suku bunga dasar kredit atau SBDK.

Hal itu dibenarkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae melalui siaran persnya, Kamis (14/3/2025).

“Sudah di-approve secara keseluruhan, akan segera terbit Peraturan OJK (POJK) yang mengatur terkait transparansi dan publikasi SBDK untuk bank umum konvensional. Saat ini tinggal harmonisasi akhir di Kemenkumham,” tulisnya.

Sebelumnya, OJK telah menargetkan POJK tentang transparansi SBDK yang rampung dan terbit pada akhir 2023. Saat ini Dian memastikan, aturan tersebut bakal diterbitkan dalam waktu dekat setelah melewati proses harmonisasi bersama Kemenkumham.

Ditambahkan dia, POJK yang pada dasarnya mendorong transparansi informasi terkait suku bunga kredit. Prinsip yang akan diatur termasuk komponen dasar atas pembentuk suku bunga.

Baca juga:  Persiapan F1H2O Di Danau Toba, Pemkab Toba Beserta TNI dan Polri Lakukan Apel Gotong Royong Massal

Menurut dia lagi, POJK terbaru tentu akan memuat aturan lebih rinci termasuk terkait dengan sanksi. Nantinya, perbankan wajib menyampaikan laporan publikasi SBDK dengan informasi yang memuat biaya overhead, margin keuntungan, dan seterusnya.

“Yang penting itu adalah transparan kepada masyarakat. Dia (bank) tidak akan boleh menyembunyikan apapun. Jadi itu yang komponen suku bunga dasarnya seperti apa, overhead cost, segala macam, terus margin yang akan diambil, itu akan kelihatan,” terang Dian.

Melalui penerbitan aturan itu, imbuh Dian, diharapkan kompetisi antar-bank dapat tercipta lebih sehat. Selain itu, diharapkan mekanisme pasar dapat tercipta lebih efisien. Sementara nasabah juga akan teredukasi dan bisa lebih mudah membandingkan bunga antar-bank.

“Bedanya sekarang kita bisa melihat perbandingannya dengan mudah, satu bank ke bank lain. Sekarang ini kita ambil standar internasional dari best practice. Itu yang akan ada perubahan cukup mendasar sebetulnya. Jadi tidak lagi masing-masing, sebab itu kan sulit diperbandingkan,” tuturnya.

Baca juga:  Satgas Yonif 126/Kc Melatihkan Formasi Upacara Bendera Buat Siswa-Siswi

Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengamanatkan perbankan agar dapat melakukan transparansi atas penetapan suku bunga kredit. Oleh sebab itu, OJK menyiapkan aturan turunan melalui POJK.

Sebelumnya pada pertengahan tahun lalu, OJK menyampaikan kebijakan tentang transparansi SBDK diharapkan dapat berkontribusi dalam pengendalian Net Interest Margin (NIM) perbankan.

Dari data OJK, NIM industri perbankan per Januari 2024 berada di level 4,54 persen. Angka tersebut sedikit membaik dibandingkan NIM pada Desember 2023 yang mencapai 4,81 persen dan November 2023 sebesar 4,83 persen. (BN/Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *