MEDAN, BLINKISS.ID – Pemerintah Kota Medan bersama Pengadilan Agama Medan membahas langkah penguatan perlindungan hak anak dan perempuan setelah terjadinya perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pembahasan itu dilakukan saat Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi Ketua Pengadilan Agama Medan Dian Ingrasanti Lubis di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (4/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Dian yang baru sekitar dua bulan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Medan memperkenalkan diri sekaligus membahas tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Agama Medan dengan Pemko Medan.
Dian mengatakan, pelaksanaan MoU selama ini belum berjalan maksimal. Salah satu kendalanya adalah amar putusan perceraian belum seluruhnya tersampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Kondisi tersebut dapat menyulitkan pengawasan terhadap kewajiban ASN yang telah bercerai, terutama kewajiban memberikan nafkah kepada anak dan memenuhi hak mantan istri sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mengatasi persoalan itu, Pengadilan Agama Medan berencana membuat aplikasi yang dapat digunakan untuk mengirimkan amar putusan secara langsung kepada pihak terkait.
“Ke depan kami akan membuat sebuah aplikasi untuk memudahkan pengiriman amar putusan. Selama ini kami tidak memiliki anggaran untuk mengirimkan amar putusan secara langsung kepada BKD,” ujar Dian.
Menurutnya, aplikasi tersebut juga diharapkan dapat membantu ASN yang telah bercerai mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi, terutama terkait nafkah anak.
Selain persoalan amar putusan, audiensi juga membahas perubahan mekanisme penyampaian surat panggilan sidang. Saat ini, penyampaian surat dilakukan melalui PT Pos.
Apabila pihak yang dipanggil tidak berada di rumah, surat tersebut sesuai aturan dapat dititipkan ke kantor kelurahan. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan pihak kelurahan yang belum memahami mekanisme tersebut.
Menanggapi persoalan itu, Rico Waas menyatakan Pemko Medan mendukung penguatan implementasi MoU dengan Pengadilan Agama Medan. Ia menyebut substansi kerja sama tersebut telah diakomodasi dalam Peraturan Wali Kota (Perwal).
“MoU ini sudah masuk ke dalam aturan Pemko Medan. Kami berharap ini benar-benar memberikan manfaat bagi ASN di lingkungan Pemko Medan,” kata Rico.
Rico menilai rencana penggunaan aplikasi untuk penyampaian amar putusan dapat mempermudah koordinasi antara Pengadilan Agama dan BKD. Dengan demikian, kewajiban ASN setelah perceraian dapat dipantau lebih baik.
Pemko Medan juga akan melakukan sosialisasi terkait perubahan mekanisme penyampaian surat panggilan kepada jajaran kecamatan dan kelurahan.
Dalam kesempatan tersebut, Rico turut menyoroti persoalan pernikahan yang tidak tercatat atau nikah di bawah tangan. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan administrasi kependudukan dan berdampak terhadap hak anak.
“Kita tentu tidak berharap angka perceraian meningkat. Namun kita juga harus memperhatikan persoalan pernikahan yang tidak tercatat karena berdampak pada hak-hak anak, termasuk dalam pengurusan administrasi kependudukan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Rico mengusulkan pertemuan bersama para camat dan lurah dengan Pengadilan Agama Medan. Pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai persoalan hukum keluarga, termasuk pelaksanaan program Isbat Terpadu.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak anak dan perempuan.






