MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mempercepat sertifikasi aset daerah melalui penguatan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. Sebanyak 200 berkas aset milik Pemko Medan telah diserahkan kepada BPN untuk diproses sertifikasinya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pengamanan aset pemerintah sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah milik daerah.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, saat menerima kunjungan BPN Kota Medan di Balai Kota Medan, Senin (14/9/2026).
Zakiyuddin menegaskan, sertifikasi aset merupakan langkah penting untuk mencegah potensi sengketa maupun penguasaan fisik aset oleh pihak lain. Karena itu, Pemko Medan berkomitmen menyelesaikan sertifikasi aset secara bertahap hingga seluruh aset yang belum bersertifikat dapat dituntaskan.
Ia juga meminta agar proses sertifikasi terhadap 200 berkas yang telah diserahkan kepada BPN dipantau secara berkala, terutama menyangkut tahapan pengukuran dan kelengkapan dokumen.
Menurutnya, koordinasi antara Pemko Medan dan BPN diperlukan agar proses sertifikasi berjalan efektif dan tidak terkendala persoalan administrasi maupun data pertanahan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Reza Andrian Fachri, menyatakan BPN siap mendukung percepatan sertifikasi aset milik Pemko Medan.
Reza menjelaskan, BPN Kota Medan telah melakukan inventarisasi melalui pemotretan udara terhadap wilayah Kota Medan dengan luas sekitar 28.000 hektare.
Data hasil inventarisasi dan pengukuran tersebut nantinya akan disampaikan kepada Pemko Medan. Termasuk apabila ditemukan perbedaan antara luas tanah berdasarkan hasil pengukuran dengan data yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
Perbedaan data tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemko Medan untuk melakukan penyesuaian dan penertiban administrasi aset agar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Melalui sinergi antara Pemko Medan dan BPN, pengelolaan serta pengamanan aset daerah diharapkan semakin optimal. Selain mempercepat penerbitan sertifikat, sinkronisasi data pertanahan juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum atas aset milik pemerintah.






