Binjai_Bhinnekanews.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba inisial HYN (42) diduga sebagai pengedar narkoba di TKP jalan Letjend Jamin Ginting kelurahan Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan., Rabu (20/5/26) pukul 04.00 wib dini hari.
Penangkapan terhadap terduga ini diawali dengan adanya informasi dari masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., dan untuk menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian menerintahkan Kanit-2 IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H, untuk melakukan penyelidikan.
Ketika petugas tiba di TKP, dijumpai seorang laki-laki yang sedang menunggu di pinggir jalan dan saat dihampiri oleh petugas dianya langsung menyerahkan bungkusan plastik berwarna putih terhadap petugas, saat itu juga petugas yang sudah mengintainya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku HYN (42) tinggal di jalan Danau Tempe Kel. Sumber Karya Kecamatan Timur dengan barang bukti : 1 ( satu) paket diduga Narkotika Jenis sabu dengan berat bruto 1,31 gram., tegas AKP Ismail Pane.
Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) Tahun., ucap Kasat Narkoba.
Kapolres Binjai, tetap mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk brantas peredaran narkoba di wilkum Polres Binjai. tegas AKBP Mirzal.
humasresbinjai (21/5/26)






