Polri Tangkap 12 Orang Pelaku TPPO Jaringan Malaysia
HUMAS POLRI
15/06/2023
13:10
42.

banner 468x60

Jakarta,-Bhinneka News~ Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal dari
Kabupaten Nunukan menuju Tawau, Malaysia.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan. Polri juga menetapkan tujuh orang sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Menahan tersangka sebanyak 12 orang tersangka, dan sebanyak tujuh orang menjadi DPO. Melakukan upaya penegakan hukum terhadap jaringan TPPO dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal dari
Kabupaten Nunukan menuju Tawau, Malaysia,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

Pengungkapan kasus itu dilakukan Satgas TPPO Polri bersama jajaran Polda Kaltara dan Polres Nunukan sejak tanggal 6-12 Juni 2023.

Baca juga:  Penyiapan Satuan yang Akan Melaksanakan Satgas, Tim Asnik dan Rikmat Datangi Yonarmed 2/105 TRK/KS

Ramadhan menyatakan, Satgas TPPO Polri menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah.

Baca juga:  Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Bebaskan 7 Warga Binaan Yang Mendapat PB Dan CB Yang Merupakan Haknya

Menurut Ramadhan, apabila masyarakat ingin bekerja diluar negeri, silahkan menggunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

“Pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum,” ucapnya.

Para pelaku dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsidair Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta..red.(EA.P)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *