Tanjung Pura_Bhinnekanews.id
Rabu, 22 April 2026 – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura menyelenggarakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang bertempat di Aula Rutan. Kegiatan ini diikuti oleh 21 orang warga binaan dengan tiga agenda utama, yakni pengusulan program integrasi bagi 12 orang warga binaan, pengangkatan Tahanan Pendamping (Tamping) bagi 8 orang warga binaan, serta pengusulan mutasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) bagi 1 orang warga binaan. Melalui pelaksanaan sidang ini, Rutan Tanjung Pura menegaskan komitmennya dalam menjalankan proses pemasyarakatan yang berpijak pada prinsip keadilan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak-hak setiap warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rabu (22/4/2026).
Sidang tersebut dihadiri oleh seluruh pejabat struktural Rutan Tanjung Pura, termasuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Tanjung Pura. Turut hadir Ketua TPP yang dijabat oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, yang memimpin jalannya sidang secara langsung. Kehadiran seluruh unsur pimpinan dan struktural ini mencerminkan keseriusan serta komitmen Rutan Tanjung Pura dalam menjalankan proses pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh warga binaan.
Pada agenda pengusulan integrasi, sebanyak 12 orang warga binaan diajukan untuk mengikuti program integrasi setelah dinilai telah memenuhi syarat administratif maupun substantif yang berlaku.
Ketua Sidang TPP menyampaikan berbagai hal dalam forum sidang, di antaranya mengenai kelengkapan berkas administrasi, penilaian perilaku dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pembinaan di dalam Rutan, serta kesiapan para warga binaan untuk kembali berintegrasi dengan warga masyarakat.
Setiap warga binaan yang diusulkan juga mendapat kesempatan untuk didengar keterangannya sebagai bagian dari proses penilaian yang menyeluruh dan berimbang.






