MEDAN, bhinnekanews – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja sektor informal. Kali ini, sebanyak 150 pemulung yang bekerja di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (10/9/2026).
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan, penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap para pemulung yang setiap hari bekerja di lingkungan dengan risiko kecelakaan cukup tinggi.
Menurut Rico, program ini terlaksana berkat dukungan para pemangku kepentingan yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan kesejahteraan para pekerja informal.
“Kartu BPJS Ketenagakerjaan ini kita berikan kepada para penyelamat lingkungan atau yang lebih dikenal dengan sebutan pemulung di TPA Terjun. Hari ini kita serahkan kepada 150 orang. Sebelumnya telah diserahkan kepada seratusan orang, sehingga total yang sudah menerima sekitar 305 pemulung,” ujar Rico kepada wartawan seusai kegiatan.
Ia menjelaskan, pekerjaan sebagai pemulung memiliki berbagai risiko, mulai dari tertimpa timbunan sampah, terkena alat berat, menginjak benda tajam atau pecahan kaca, hingga terpapar pencemaran udara.
Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai penting agar para pekerja maupun keluarganya mendapatkan kepastian perlindungan apabila terjadi kecelakaan kerja.
“Ini perlu perlindungan, sehingga nantinya tidak ada lagi keluarga yang susah apabila ada anggota keluarga yang terkena kecelakaan kerja seperti meninggal dunia ataupun luka parah,” katanya.
Rico menambahkan, melalui program tersebut, pekerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja dapat memperoleh manfaat sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan. Apabila peserta meninggal dunia, santunan yang dapat diterima disebut mencapai sekitar Rp48 juta, disertai manfaat beasiswa pendidikan bagi anak sesuai persyaratan yang berlaku.
“Untuk meninggal dunia kompensasi yang bisa diterima sekitar Rp48 juta, dan biaya pendidikan anaknya juga ditanggung hingga kuliah. Ini menjadi bagian dari perlindungan kita,” ungkapnya.
Rico menegaskan, Pemko Medan terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal, termasuk pemulung, nelayan, dan kelompok pekerja lainnya yang membutuhkan perlindungan saat menjalankan aktivitas sehari-hari.
Untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pemulung penerima program tersebut, pembiayaannya bersumber dari dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
“Ya, pembayaran tagihan dari CSR untuk para pemulung ini. Kalau pembiayaan bagi pekerja informal lain yang bersumber dari APBD ada lagi. Jumlahnya sekitar 17.851. Sedangkan di P-APBD ada tambahan sekitar 1.800 pekerja. Sementara untuk nelayan sekitar 2.000 orang,” pungkasnya.
Melalui program ini, Pemko Medan berharap semakin banyak pekerja sektor informal yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga risiko yang dihadapi saat bekerja tidak sepenuhnya menjadi beban pekerja dan keluarganya.





