DPC SPRI Buka Pendaftaran SKW 4 Sekema.

banner 468x60

Medan (Bhinnekanews.id) – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Republik Indnesia (DPC – SPRI) Kota Medan akan menggelar Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW).

Diketahui, adapun Dasar DPC SPRI mengadakan SKW dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP ) Pers Indonesia yang telah menunjuk SPRI sebagai perwakilan pelaksana Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dengan 4 Sekema Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW), yakni

– Wartawan Muda Reporter-

– Wartawan Muda Kamerawan

– Wartawan Muda Madya (Redaktur)

– Wartawan Utama : (Pimred/Wakil)

Dan bagi wartawan yang berminat mengikuti SKW dapat melakukan pendaftaran sejak tertanggal 16 Agustus – 16 September 2022 di sekretariat SPRI Kota Medan di Plaza Palladium lantai II jalan Kapten Sumarsono dan adapun Tempat Uji Kompetensi (TUK) yakni di Balai Besar Pengembangan Vokasi dan Produktifitas (BBPVP) Medan jalan Gatot Suberoto K,M 7,8 Medan.

Adapun sebagai persyaratan umum adalah Foto copy Ijazah terakhir SMA/Sederajat, Foto copy Kartu Tanda Anggota ( KTA) Pers, Foto Copy SK AHU Perusahaan Pers, Foto copy Kartu Tanda Anggota ( KTA) Organisasi Pers, Foto copy KTP.

Menurut keterangan penasehat DPC SPRI Kota Medan, J Nainggolan bahwa Sertifikasi Wartawan sangat perlu apalagi saat ini pemerintah telah melakukan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di segala bidang untuk mendaftarkan dan mensertifikasi sesuai profesinya yang di legalisasi oleh BNSP.

“Sejak masa saya masih aktif kompetensi keahlian atau profesi tersebut, pemerintah sudah memberlakukan pentingnya sertifikasi kompetensi tersebut,” pungkas J Nainggolan.

Baca juga:  Personel Polres Non Muslim Dan Polwan Berikan Pengamanan Sholat Jum’at28/04/2023

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Republik Indnesia DPC SPRI Kota Medan yang sekaligus kepala perwakilan Sumut LSP Pers Indonesia Dinatal Lumbantobing SH atau sebutan akrab DL Tobing menegaskan bahwa sepanjang Lisensi LSP Pers Indonesia sah dikeluarkan BNSP dan didukung Kementerian Komunikasi dan Informatika, tidak ada hal yang perlu di khawatirkan atau dipersoalkan.

“Terkait biaya pendaftaran untuk SKW ini memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit jumlahnya apalagi SKW ini baru perdana di Sumut jadi masih murni biya ditanggung sendiri oleh wartawan karena untuk sebagai penguji yang sudah memiliki sertifikat (Asesor)  kita harus mendatangkan asesor dari Jakarta serta memberi upahnya dan termasuk biaya-biaya lainnya.

Masalah legalitasnya, DL menjelaskan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) Legalitasnya yang pertama harus diselenggarai atau dibentuk oleh Perusahaan Pers atau Lembaga Sertifikat Profesi  (LSP) yang memiliki legalitas berbadan Hukum SK AHU dan di Legalisasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi ( BNSP) serta diakui Kementerian Komunikasi dan Informatika ( KEMKOMINFO)

Oleh sebab itu Sertifikasi Profesi yang syah harus di Legalisasi dan diterbitkan dari BNSP yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam hal ini dibawah naungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesi (KEMNAKER RI)

Untuk itu LSP Pers Indonesia yang pertama sekali di Indonesia telah diakui dan dilegalitsi oleh BNSP

Pelaksanaan SKW sudah terlaksana dibeberapa provinsi dan sudah ada yang menerima sertifikat dari BNSP,Tutur DL

Lanjutnya,Terkait perbedaan SKW dan UKW sudah jelas jauh berbeda,yang pertama UKW  sertifikat tidak dari BNSP,yang kedua UKW adalah uji kompetensi wartawan jadi hanya menguji kompetensi wartawan sedang SKW adalah Sertifikat Kompetensi Wartawan dikeluarkan dan legalisasi oleh BNSP.

Baca juga:  Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Terima Kunjungan Sinergitas Dari Mahasiswa GMNI Pematang Siantar.

Artinya wartawan yang mendaftar mengikuti SKW tersebut untuk di sertifikasi  profesi kewartawannya oleh LSP Pers Indonesia yang sudah di legalisasi BNSP sementara UKW  judunya saja,uji kompetensi wartawan dan  sertifikatnya di keluarkan oleh Dewan Pers,terangnya

“Jadi di dalam pelaksanaa SKW ini tidak ada istilah “Lulus”atau “Tidak Lulus”yang ada adalah ‘Layak “atau belum layak artinya seseorang wartawan tersebut diukur tingkat kompetensinya berdasarkan pengalaman kerja dan hasil dari liputan maupun pemberitaan yang hal ini akan di dituangkan dalam persyaratan untuk “Portofolio”

Jadi jika Portofolio  sudah lengkap dan memenuhi syarat saat diperiksa oleh tim asesor  serta  melakukan interviu kepada peserta dari sesuai sekema yang didaftarkannya,maka asesor akan memberi kelayakan kompetensi dari peserta tersebut.

Jadi kesimpulanya,SKW tersebut bukan untuk diuji atau mengikuti ujian karena bagi wartawan yang sudah  berpengalaman  maupun wartawan baru, berhak  mendapatkan SKW sesuai  yang sudah melengkapi dan melakukan persyaratannya.

Ironis,jika wartawan yang sudah berpengalaman dan sudah cukup lama dibidang Jurnalistik saat mengikuti UKW tidak lulus sementara ada wartawan baru bisa lulus tentunya hal ini menjadi pertanyaan ,ucapaya .

Tegasnya lagi,”kemampuan dari wartawan tersebut layak mendapat  SKW  diukur dari Portofolio yang dilengkapi berdasarkan pengalaman wartawan tersebut”ungkap DL

(TiM)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *