Pertama Di Indonesia, Kapolres Simalungun Selesaikan 70 Perkara Dengan Restoratif Justice Diselesaikan Dengan Sanksi Sosial05/09/2023.

banner 468x60

Bhinneka News~
SIMALUNGUN – Untuk pertamakalinya dalam sejarah sebanyak 70 perkara diselesaiakan dengan Restoratif Justice secara massal, Keberhasilan Restoratif Justice di wilayah hukum Polres Simalungun baru-baru ini telah berhasil menyelesaikan 70 perkara yang berkaitan dengan pencurian buah tandan sawit.

Kegiatan Restoratif Jastice Massal di Wilayah Kabupaten Simalungun ini dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., yang dilaksanakan sebelumnya pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 di Mako Polsek Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Selanjutnya Pada hari Selasa, 5 September 2023, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menggelar rapat bersama unsur Forkopimda serta para Tokoh Agama dan tersangka yang telah dilakukan penyelesaian perkara dengan Restoratif Jastice dengan sanksi sosial, untuk melihat hasil positif bagi masyarakat. Kapolres Simalungun menerima langsung berkas perkara itu di Mako Polsek Tanah Jawa, Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Pada kesempatan tersebut, hadir berbagai stakeholder dan pihak-pihak terkait, antara lain Kabag Anev Ro PID Divhumas Polri, KOMBES POL Iroth Laurens Recky, S.I.K., Perwakilan Bupati Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Simalungun Albert Riswanto Saragih, S.IP.,M.Si., serta tokoh agama, tokoh masyarakat dan perwakilan dari perusahaan perkebunan PTPN IV.

Restoratif Justice merupakan suatu metode penyelesaian perkara di luar proses hukum. Dalam kasus ini, para tersangka pencurian tandan buah segar (Tbs) milik PTPN IV Perkebunan Bah Jambi diberikan sanksi sosial berupa tindakan sosial yaitu korve di rumah ibadah dan di perkebunan. Hal ini ditujukan untuk memberikan efek jera sekaligus upaya pembinaan bagi para pelaku.

Baca juga:  Kapolda Sumut: 80 Persen Keberhasilan Organisasi Ditentukan dengan Perencanaan yang Baik

“Restoratif Justice ini juga tidak menimbulkan konflik di tengah – tengah masyarakat, suku, agama dll di samping tidak memecah belah, juga tidak bersifat radikalisme serta melanggar aturan pemerintah,” ujar Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H.

Baca juga:  Pelantikan Maujana Nagori Pokan Baru, Wujud Sinergi Pembangunan dan Keamanan

Hal tersebut mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk perwakilan Bupati Simalungun dan perusahaan perkebunan PTPN IV. Restoratif Justice dinilai sebagai solusi yang lebih presisi dan humanis dalam menangani kasus-kasus tindak pidana ringan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Mereka menyampaikan terima kasih atas penerapan Restorative Justice. Diharapkan hasil dari Restoratif Justice ini dapat dikawal bersama serta tidak akan diteruskan oleh pelakunya,” tambah Ronald.

Pada akhirnya, keberhasilan implementasi Restoratif Justice ini mencerminkan komitmen Polres Simalungun dalam memberikan pelayanan hukum yang berpihak kepada masyarakat. Dilain sisi, ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban moral pelaku kepada masyarakat dan lingkungan sekitar.(EA.P)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *