Rico Waas Sampaikan Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah ke DPRD Medan

MEDAN,  – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (8/9/2026).

 

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD Kota Medan.

 

Rico Waas menjelaskan, perubahan peraturan daerah tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan melalui Surat Kemendagri Nomor 900.1.13.1/4383/Keuda.

 

Penyesuaian dilakukan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

 

“Tujuannya untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023,” kata Rico Waas.

 

Ia menyebutkan, hasil evaluasi pemerintah pusat menemukan sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang perlu disesuaikan. Perubahan tersebut mencakup penghapusan ketentuan berulang, penyesuaian tarif pelayanan kesehatan, penataan retribusi jasa usaha, hingga pengaturan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

Salah satu perubahan yang diusulkan adalah penghapusan Pasal 45 dan Pasal 50 yang mengatur objek opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), karena ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 4.

 

“Untuk penghapusan ketentuan berulang terdapat pada Pasal 45 dan Pasal 50 mengenai objek opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihapus karena sudah diatur dalam Pasal 4,” ujarnya.

 

Pada sektor pelayanan kesehatan, penyesuaian dilakukan terhadap tarif tindakan medis yang tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas perawatan. Ketentuan ini berlaku pada Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), RSUD dr. Pirngadi, dan RSUD Bachtiar Djafar.

 

Sementara itu, dalam kelompok retribusi jasa usaha, rincian tarif titipan luar untuk sterilisasi alat dan dekontaminasi diusulkan untuk dipindahkan ke kelompok retribusi tersebut agar penempatannya sesuai dengan klasifikasi layanan.

 

Terkait retribusi PBG, Rico menjelaskan bahwa Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) untuk retribusi PBG pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) akan dicantumkan untuk pertama kalinya dalam perda.

 

Penetapan SHST selanjutnya dilakukan secara berkala melalui Peraturan Wali Kota. Selain itu, Tabel Indeks Terintegrasi juga disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

 

“Sementara itu terkait Perizinan Bangunan Gedung (PBG), Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) untuk retribusi PBG pada Dinas PKPCKPR dicantumkan untuk pertama kalinya dalam Perda dan akan ditetapkan berkala melalui Peraturan Wali Kota. Selain itu, Tabel Indeks Terintegrasi disesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021,” jelasnya.

 

Selain menindaklanjuti rekomendasi pemerintah pusat, Pemko Medan juga mengusulkan sejumlah penambahan pasal dan penyesuaian tarif retribusi dalam rancangan perubahan tersebut.

 

Melalui revisi perda ini, Pemko Medan berharap tercipta kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, penyederhanaan birokrasi perizinan, serta peningkatan optimalisasi pendapatan daerah.

 

Pemko Medan juga berharap penyesuaian regulasi tersebut dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan tidak menimbulkan beban yang berlebihan bagi wajib pajak maupun pengguna layanan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *